Pria 31 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Tapung Hilir

TAPUNG HILIR, DetakPatriaNews.com — Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar, mengamankan seorang pria berinisial YE (31), warga Kecamatan Tapung Hilir, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Kasus terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara korban dan terduga pelaku di telepon seluler.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, mengatakan orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).

Berawal dari Perkenalan di Aplikasi Chat

Menurut keterangan kepolisian, korban dan YE sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi percakapan OMI. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di sebuah pabrik kelapa sawit.

Setelah bertemu, YE disebut mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian menuju sebuah perumahan milik teman YE.

Di lokasi tersebut, terdapat dua orang teman YE. Namun, kedua orang tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Saat korban hendak pergi, YE diduga menarik korban dan membawanya ke dalam sebuah kamar. Polisi menyebut korban kemudian mengalami tindakan kekerasan seksual.

Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan didampingi oleh YE.

Orang Tua Korban Mengetahui dari Percakapan

Kepolisian menyebut ibu korban kemudian memeriksa telepon seluler korban. Dari percakapan yang ditemukan, orang tua korban mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Orang tua korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pelaku Diamankan Polisi

Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

YE akhirnya berhasil diamankan. Saat menjalani pemeriksaan awal, polisi menyebut YE mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, YE beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.***(SPA)

 

DetakPatriaNews.com mengedepankan perlindungan identitas anak korban. Identitas korban dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak ditampilkan.

Catatan redaksi: Dalam bahan awal terdapat penulisan tanggal “Rabu (2/2/2026)”. Berdasarkan rangkaian waktu kejadian dan laporan, bagian tersebut sangat mungkin merujuk pada Rabu (2/9/2026). Naskah di atas menggunakan tanggal 2 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *