ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial M.A. (21). Dalam operasi tersebut, petugas menyita enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 25 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I. melaporkan informasi kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan personel melakukan penyelidikan sekaligus membentuk tim untuk melakukan penindakan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. (21).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi. Barang tersebut memiliki berat kotor sekitar 25 gram dan menurut keterangan kepolisian diakui sebagai milik terduga pelaku.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, M.A. saat ini masih berstatus terduga pelaku. Penetapan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi DetakPatriaNews)












