Pria Diduga Curi Komponen PJU di Rambah Diamankan Polres Rohul

Kasus dugaan pencurian komponen besi fasilitas penerangan jalan umum milik pemerintah daerah berhasil diungkap Satreskrim Polres Rokan Hulu setelah adanya laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial.

ROKAN HULU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.H (29) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian komponen besi pada fasilitas penerangan jalan umum (PJU) milik pemerintah daerah, Sabtu (6/6/2026).

Kasus tersebut bermula saat pelapor bernama Yandri menerima informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pencurian aluminium casting pada tiang penerangan jalan umum jenis dekoratif oktagonal yang berada di Jalan Syeh Ismail, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa fasilitas penerangan jalan umum tersebut merupakan aset milik Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah memastikan fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah, kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman kejadian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga dan melindungi aset milik negara maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial. Aset fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga. Kami mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menjaga fasilitas pemerintah dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Tony Prawira.

Lokasi kejadian diketahui berada di Jalan Syeh Ismail, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *