Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Seorang pria berinisial MZR (27) berhasil diamankan aparat Polsek Bonai Darussalam karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di depan sebuah warung di Dusun II RT 007 RW 004 Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,99 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” jelas IPTU Abdau Wardiyoso.
Saat dilakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang terlihat gugup dan berusaha meninggalkan lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket sabu ukuran sedang serta enam paket sabu ukuran kecil yang disimpan di saku celana belakang tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu dompet kecil warna ungu yang berisi satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu unit telepon genggam merek OPPO yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di atas meja warung tempat tersangka diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga mengaku berada di lokasi untuk menunggu pembeli dan telah menjual beberapa paket sabu sebelumnya. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan nyata dalam upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.***(Surya)













