Rokan Hulu, DetakPatriaNews – Kepolisian Sektor Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga pada Senin (13/10/2025) di Dusun Mompa, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Korban, Y.K. (36 tahun), menerima informasi dari seorang warga sekitar pukul 08.00 WIB bahwa telah terjadi aksi pencurian di kebunnya. Ia bersama saksi, I.P. (26 tahun), langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria telah diamankan oleh warga.
Pelaku mengaku bernama S.P.A (26 tahun) dan mengakui bahwa ia mencuri sawit bersama dua orang lainnya, yakni S dan B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan:
61 tandan buah kelapa sawit
1 lembar nota penimbangan sawit
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Trk., S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., beserta tim untuk segera turun ke lapangan. Hasilnya, pelaku S.P.A berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek AKP Tony Prawira.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Himbauan Kepada Masyarakat
Polsek Tambusai Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kebun dan petani sawit, agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kebun. Apabila menemukan tindakan kriminal, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.***(Surya)












