ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (28) ditangkap saat berada di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H, M.H didampingi Paur Humas IPDA S. Marbun, S.H membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, aksi ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Koto Tandun.
“Menanggapi laporan tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Mike Kurniawan.
Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Disita
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,70 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, bong, pipet, mancis, kaca pirek, kotak rokok, pisau carter, tas sandang, HP merek Vivo, serta uang tunai Rp200 ribu.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa AS positif menggunakan narkoba.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Tandun.
Polsek Tandun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Rokan Hulu, khususnya di wilayah hukum Tandun.***(Surya)












