Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depan Indomaret Rambah, Amankan 51,35 Gram Sabu

ROKAN HULU. Detakpatrianews.Com – Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 51,35 gram.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat siang, polisi berhasil meringkus SU alias SU Bin SU (42) di depan sebuah Indomaret di Desa Rambah. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening.
  • 1 lembar plastik klip putih bening.
  • 1 lembar lakban warna hitam.
  • 1 unit handphone Realme warna abu-abu.
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Jaringan Narkoba, Polisi Buru Pelaku Lain

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal (OTK) dan bertindak atas perintah seseorang berinisial TM. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba ini. Hingga saat ini, keduanya masih dalam pencarian.

Tersangka SU kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan lebih efektif,” ujar AKP Ginting.

Lebih lanjut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk merusak generasi muda di Rokan Hulu,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba serta terus berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Kepolisian pun mengingatkan para pelaku untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum hukum menindak mereka dengan tegas.

(Tim DetakPatriaNews.Com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *