ROKAN HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (51) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas berada di lokasi, polisi melihat M berada di Pos PP. Petugas kemudian melihat M diduga membuang sesuatu ke arah semak-semak yang berada di belakang pos.
Polisi langsung mengamankan M dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Enam Paket Sabu Diamankan
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa:
– Satu buah dompet kunci mobil warna hitam.
– Satu buah sekop yang terbuat dari pipet warna bening.
– Satu buah kotak kecil warna bening.
– Enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat keseluruhan 1,50 gram.
– Satu plastik klip sedang warna bening.
– Uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kepada petugas, M mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
M juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial AS, yang disebut beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Selanjutnya, M beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, M dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dan barang bukti tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan kepolisian. Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***(SPA)














Response (1)