ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah gubuk kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan pada Rabu (16/9/2026) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 paket sabu, 16 paket daun ganja kering dan 32 butir pil ekstasi.
Pengungkapan berawal ketika Kapolsek Rambah IPTU Andi Tiro Lukito, S.H., M.M., menyampaikan informasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., terkait temuan barang bukti narkotika di sebuah gubuk di kawasan perkebunan tersebut.
Baca Juga; Lima Personil Polres Rohul Diperiksa Propam Terkait Dugaan Pelanggaran
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Rambah untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu bersama personel Polsek Rambah yang dipimpin Kapolsek Rambah kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah gubuk yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial YS.
Penggeledahan turut disaksikan masyarakat setempat. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket daun ganja kering dengan berat kotor 24,06 gram, serta 32 butir pil ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Baca Juga : Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Kampar
Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit timbangan digital, dua unit handy talky (HT), satu dompet warna hitam, tiga kotak berbagai warna, satu pack plastik bening, satu kaca pirex, uang tunai Rp650.000, satu sendok plastik, satu KTP atas nama Didi Adriansyah, serta enam unit telepon seluler Android.
Menurut kepolisian, sejumlah barang yang ditemukan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.
Namun, pria yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti tersebut, YS, berhasil melarikan diri saat pengungkapan berlangsung.
Hingga saat ini, personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap YS.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Dendy.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)
Catatan Redaksi: YS dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga karena berdasarkan informasi yang tersedia, yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan belum menjalani proses persidangan. Identitas dan status hukum seseorang tetap mengacu pada perkembangan penyidikan serta keputusan pengadilan.













