ROKAN HULU — Peristiwa kekerasan yang berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Minggu (13/9/2026) malam.
Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20) pada Senin (14/9/2026) pagi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.
Korban Ditemukan Terjatuh di Pinggir Jalan
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga.
Seorang saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai. Namun, situasi justru semakin memanas.
Dalam proses tersebut, seorang pria berinisial DH disebut berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.
Tidak lama kemudian, seorang saksi perempuan tiba di lokasi dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.
Korban disebut sempat berupaya melindungi bagian kepalanya dari pukulan. Saksi kemudian berusaha melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.
Setelah itu, korban dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berada sekitar empat meter dari lokasi.
Namun, korban tiba-tiba tumbang. Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban.
Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban Meninggal Setelah Mendapat Perawatan
Sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban dilaporkan semakin kritis. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban selanjutnya dibawa personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum.
Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP.
Polisi Amankan Satu Orang
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama personel untuk melakukan pencarian.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP. AH kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.
Polisi Masih Dalami Peran Pihak Lain
Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.
Dalam perkara tersebut, AH dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Proses penyidikan masih berlangsung. Peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.***(SPA)













