Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Kabun kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A (31) dan W (30) berhasil diamankan petugas pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warung di Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kabun AKP Effendi Lupino, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian bersama sejumlah barang bukti. Dari penggeledahan, polisi menyita 5 paket sabu dengan berat kotor 7,34 gram, 1 buah gunting, 1 tabung bening, 20 plastik klip kosong, dan 2 unit handphone.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Polsek Kabun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar Kapolsek Kabun AKP Effendi Lupino, S.H.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba.***(Surya)












