Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Dalam kurun waktu 15 Mei hingga 29 Juli 2025, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika. Hal ini disampaikan dalam kegiatan konferensi pers rilis yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, di Mapolres Rokan Hulu.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, dan Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen Polres Rohul dalam menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di Bumi Negeri Seribu Suluk. Upaya ini akan terus kami tingkatkan dengan dukungan seluruh jajaran dan masyarakat,” tegas Kompol Rahmat Hidayat.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Dari total 56 kasus, sebanyak 27 kasus ditangani langsung oleh Polres Rokan Hulu, dan 29 kasus oleh Polsek jajaran. Sebanyak 70 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 68 pria dan 2 wanita.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku:
🔹 664,53 gram sabu
🔹 10.320,6 gram daun ganja kering
🔹 82 butir ekstasi
🔹 Uang tunai Rp 8.919.000
Peran Aktif Polsek dan Dukungan Masyarakat
Polsek jajaran memiliki kontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus ini. Dari 56 kasus, 29 diantaranya merupakan hasil kerja keras unit Polsek yang tersebar di wilayah hukum Polres Rohul.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Rokan Hulu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat dianggap sebagai kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkotika.***(Surya)












