Team Black Rose Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Pir, 1 Paket Dibuang ke Sungai

Team Black Rose Polsek Tandun Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Pir, Sempat Buang Barang Bukti ke Sungai

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Black Rose Unit Reskrim Polsek Tandun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial ND alias Dina ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Simpang Pir, tepatnya di depan cucian milik warga bernama Andak, pada Rabu malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VII/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK TANDUN/POLRES ROHUL tanggal 09 Juli 2025.

Tersangka yang berinisial ND alias Dina (33) adalah warga Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu

Kronologi Penangkapan oleh Team Black Rose

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H. menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di kawasan Simpang Pir. Merespons laporan tersebut, beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H. untuk menurunkan Team Black Rose guna melakukan penyelidikan di lapangan.

Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor. Saat petugas mendekat, pelaku mencoba melarikan diri dan sempat membuang sebuah benda ke arah pinggir sungai.

Namun, berkat kesigapan Team Black Rose, pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Sampoerna Mild di lokasi pelaku membuang barang.

Kepada petugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sebagai pengedar dan pengguna.

Barang Bukti yang Diamankan
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,24 gram, 1 (satu) unit handphone VIVO Y02 warna gold, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX warna biru hitam tanpa nopol.

Hasil Tes Urine yang dilakukan terhadap ND alias Dina, pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan: Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komitmen Polsek Tandun

Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi. Team Black Rose akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam memberantas narkoba di Kecamatan Tandun dan sekitarnya,” tegas Kapolsek.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *