ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Ujung Batu. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Tim akan terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku yang masih DPO. Satreskrim Polres Rokan Hulu berkomitmen penuh untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Kronologi Pencurian Motor
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, 26 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Syarifuddin (22), saat itu sedang beristirahat di depan Masjid Agung Islamic Centre ketika didatangi oleh tiga orang tak dikenal. Mereka meminta tolong untuk mendorong sepeda motor yang mogok.
Saat melintasi Jalan Lingkar menuju simpang The Lingkar Kafe, ketiga pelaku berpura-pura ingin buang air kecil. Saat korban sedikit menjauh, salah satu pelaku menahan kunci motor milik korban, sementara dua pelaku lainnya memanggil korban. Begitu korban tidak merespons, mereka langsung membawa kabur sepeda motor miliknya.
Identitas dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku berinisial G, LPLT, dan S. Dua pelaku, G dan LPLT, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Rohul di Ujung Batu.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.15 WIB.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu bersama barang bukti berupa BPKB sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 6773 MB. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polres Rokan Hulu memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga pelaku ketiga berhasil ditangkap dan seluruh proses hukum dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.












