Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan adalah IL alias IN Bin SM (32), warga Kota Kisaran, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 3.130 gram, yang dibungkus dengan lakban coklat dan disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 4634 XY yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (17/3/2025) yang menyebutkan bahwa Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, sering menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian selama beberapa hari, pada Sabtu (22/3/2025), tim Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Tuanku Tambusai, tepat di depan Islamic Center Desa Pematang Berangan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga paket besar ganja kering yang siap diedarkan,” ujar AKP Repelita Ginting.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM. Namun, saat dilakukan pengejaran, LM tidak berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kepedulian masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami juga mengimbau agar seluruh warga tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.
Tersangka IL kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang haram ini.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Repelita Ginting.
(Tim Detak Patria News)












