Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pria, 32,82 Gram Sabu Disita

KAMPAR, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial RE (22), warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total yang disebut mencapai 32,82 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

RE diamankan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di depan rumahnya di kawasan KM 73, Desa Rantau Kasih.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera bersama anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud hingga akhirnya mengamankan RE.

Polisi Sita 17 Paket Diduga Sabu

Setelah mengamankan RE, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi enam plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam kotak plastik hitam di ruang tamu. Polisi juga menemukan 11 plastik klip bening berukuran besar dan sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam tas kecil berwarna marun yang dibungkus menggunakan kotak plastik bening.

Selain itu, petugas menyita dua pak plastik klip bening kosong, alat berbentuk sendok dari pipet, timbangan, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Menurut AKP Era Maifo, berdasarkan hasil interogasi awal, RE mengakui bahwa 17 paket tersebut merupakan miliknya. Ia disebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial HE yang berdomisili di kawasan Pasir Putih.

“HE memiliki utang dan menggantinya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap AKP Era, sebagaimana keterangan yang disampaikan dalam kasus ini.

Terancam Proses Hukum

Setelah penangkapan, RE beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Polisi menyebut RE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Status dugaan terhadap RE tetap harus mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

 

Sumber: Keterangan Polsek Kampar Kiri Hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *