Polsek Kabun Ungkap Kasus Sabu, Pria 52 Tahun Diamankan

Diduga Pengedar Sekaligus Pengguna, Polisi Sita 9,34 Gram Sabu di Rokan Hulu

ROKAN HULU, Detakpatrianews.com – Jajaran Polsek Kabun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial S (52) pada Jumat (10/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di D1 Lokal RT 006 RW 002, Desa Boncah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kabun AKP Efndi Lupino, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami menerima informasi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Rezi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 paket sedang dan 10 paket kecil sabu
Timbangan digital
Plastik klip bening
Sendok dari pipet
Handphone
Tas selempang dan kotak penyimpanan
Uang tunai Rp650.000
Total berat kotor sabu yang disita mencapai 9,34 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kabun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polsek Kabun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *