Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Diamankan Polisi Usai Diamuk Warga

Sempat Kabur dan Bersembunyi di Kebun Sawit, Pelaku Akhirnya Ditangkap Setelah Ditemukan Warga

Rokan Hulu, Detakpatrianews.com – Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial IW alias K (46) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu (08/04/2026).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku.

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, lalu melakukan perbuatan asusila. Dari keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun, kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk membujuk pelaku agar menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Dua hari berselang, tepatnya Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam.

Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga mengalami luka-luka.

Polres Rokan Hulu yang menerima informasi segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum digelandang ke Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *