Pandan, Tapteng – Seorang pria berinisial I.T. (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tapteng atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 5 tahun dan merupakan tetangga pelaku. Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di sekitar tempat tinggal pelaku dan korban.
Kapolres: Pelaku Rudapaksa Korban dengan Jari Kelingking
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi rumah kosong. Di lokasi itu, pelaku melakukan rudapaksa dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke alat kelamin korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan rudapaksa terhadap korban di dalam kamar mandi rumah kosong,” ungkap AKP Taufik.
Polisi Tangkap Pelaku di Rumah, Kini Ditahan di Mapolres Tapteng
Setelah menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Terancam Penjara Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan visum terhadap korban untuk keperluan penyidikan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah












