Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS (35) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 21,20 gram. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung yang terletak di Dusun Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil sinergitas antara Polri dan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Harapannya, kerja sama ini terus terjalin untuk mempermudah upaya pemberantasan narkotika di Negeri Seribu Suluk,” ujar AKP Repelita Ginting.
Masyarakat Resah, Polisi Bergerak Cepat
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, tersangka JS berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, yakni:
- 5 paket sabu dibungkus plastik klip bening
- 1 pack plastik klip bening
- 1 timbangan digital
- 1 kaca pirek dan 1 bong
- 2 dompet (warna hitam dan dongker)
- 1 lakban hitam
- 2 unit handphone (Realme biru dan Vivo ungu)
JS Dijerat UU Narkotika
Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka JS ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.***(Surya)












