Sengketa Tanah Ulayat Rantau Kasai Memanas, Gugatan Perdata Masih Berjalan

Konflik tanah ulayat di Rokan Hulu kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kericuhan dan aksi kekerasan di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

ROKAN HULU – Persoalan sengketa tanah ulayat di wilayah Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memanas dan menjadi perhatian publik, Kamis (7/5/2026).

Tanah ulayat tersebut saat ini diketahui masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2026/PN PRP. Hal itu disampaikan oleh Andri Fauzi Hasibuan SH MH selaku kuasa hukum dari Persukuan Melayu Rantau Kasai.

Ketegangan terjadi setelah massa yang mengatasnamakan Harimau Tambusai serta kelompok dari Mahato turun langsung ke lokasi tanah ulayat yang sedang disengketakan tersebut.

Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul tudingan adanya upaya pengangkangan terhadap hak masyarakat adat Melayu. Sejumlah pihak bahkan menilai konflik tersebut berpotensi memecah belah masyarakat adat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Persukuan Melayu Rantau Kasai melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Fauzi Hasibuan SH MH bersama tim diketahui telah mengajukan gugatan perdata terkait status tanah ulayat tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

Karena itu, sejumlah tokoh masyarakat meminta seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Di sisi lain, LKA Luhak Tambusai melalui kelompok Harimau Tambusai yang dikomandoi Sahril Topan disebut melakukan upaya pendudukan terhadap lahan ulayat tersebut. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Situasi di lapangan sempat memanas karena massa yang hadir disebut didominasi anggota SPTI. Bahkan beredar dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Permasalahan kemudian berlanjut ke Kantor Camat dalam agenda mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun proses mediasi disebut berlangsung alot karena masing-masing pihak tetap bersikeras mempertahankan pendiriannya.

Setelah mediasi berlangsung, situasi kembali memanas dan diduga terjadi kerusuhan yang menyerang anak kemenakan Rantau Kasai di lapangan. Dalam insiden tersebut, muncul dugaan adanya aksi pengeroyokan, pemukulan, hingga pelemparan batu oleh massa yang datang ke lokasi.

Selain itu, juga beredar informasi dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam saat kericuhan terjadi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru sengketa lahan tersebut.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *