Pasir Pangaraian – Sidang praperadilan (prapid) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PNprp terkait kasus penahanan Sariman Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (05/05/2026).
Dalam perkara ini, pihak pemohon merupakan Sariman Siregar melalui kuasa hukumnya dari Tim Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H. Sementara pihak termohon adalah Polres Rokan Hulu.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis (23/04/2026) sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir. Sidang kemudian dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Persidangan yang berlangsung di Ruang “Sari” dipimpin oleh Hakim Ketua Citra Amanda, S.H. Dari pihak pemohon, tim kuasa hukum yang hadir antara lain Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., Devi Ilhamsyah, S.H., dan Theo Manta Sembiring, S.H.
Sementara dari pihak termohon, hadir Kasi Hukum (Kasi Kum) Polres Rokan Hulu Hasudungan Panjaitan, S.H., bersama tim yaitu Santo Marbun, S.H., dan Angga Apriadi, S.H., M.H.
Pada agenda sidang pertama, pihak pemohon melalui Yasier Arafat Chaniago, S.H., M.H., membacakan pokok-pokok permohonan yang terdiri dari lima poin. Selanjutnya, pihak termohon menyampaikan jawaban yang dibacakan oleh Hasudungan Panjaitan, S.H.
Setelah itu, Majelis Hakim menskors persidangan untuk istirahat, dan sidang dilanjutkan kembali pada pukul 17.10 WIB dengan agenda pembacaan replik dan duplik.
Dalam sesi tersebut, replik dari pihak pemohon yang disampaikan oleh Delvi Ilhamsyah, S.H., secara tegas menyatakan penolakan terhadap jawaban termohon dengan tetap pada permohonannya, yakni meminta agar:
*Surat panggilan pertama tanggal 31 Maret 2026
*Surat panggilan kedua tanggal 03 April 2026
*Surat penetapan tersangka atas nama Sariman Siregar
*Surat penangkapan tertanggal 07 April 2026
*Surat penahanan tertanggal 08 April 2026
dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta meminta agar Sariman Siregar dikeluarkan segera setelah putusan dibacakan.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari para pihak.***(SPA)












