Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang anggota polisi bernama Bripka Dedy Wiratama yang diduga terlibat dalam aktivitas kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Bripka Dedy diduga berperan sebagai “sniper” atau pengawas di lokasi yang dikenal sebagai kampung narkoba tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh Sat Brimobda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kalimantan Timur,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (18/5/2026).
Menurut Eko, Bripka Dedy kini tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Pemeriksaan itu juga diperkuat dengan hasil dua kali tes urine yang menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkoba.
“Sebelumnya, yaitu terkait yang bersangkutan yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali. Ditambah kasus baru ini,” jelasnya.
Bareskrim Polri menyebut proses pidana narkotika terhadap Bripka Dedy akan dilakukan setelah proses etik internal kepolisian selesai dilaksanakan.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri melakukan penggerebekan kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat (15/5/2026). Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkoba, termasuk jika melibatkan oknum anggota kepolisian sendiri.***(SPA)
Sumber: Kumparan












