Bocah 11 Tahun Tewas Tragis Saat Ritual Pengobatan, Polisi Amankan Seorang Perempuan

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu.

ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial D.R.E.M. (41) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial A.A. (11), seorang pelajar warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus tragis tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Laporan disampaikan oleh Rusmin Rasyid selaku ayah korban, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah rumah di Desa Muara Dilam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan.

Namun dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong. Bahkan saat saksi mencoba menghentikan tindakan tersebut, pelaku diduga turut memukul korban dan saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.

Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, serta potongan kertas ke dalam mulut korban hingga menyumbat saluran pernapasan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar suara tersebut awalnya tidak berani masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa saat, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku beserta korban.

Seorang bidan yang dipanggil ke lokasi kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban serta benda-benda yang menyumbat saluran pernapasan di dalam mulut korban.

Mendapat laporan dari Polsek Kunto Darussalam, anggota piket Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng bekas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Kapolres.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *