KARO, SUMATERA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, lima pria berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial IG (43), HP (44), HSS (34), IFP (35), dan TPP (25). Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rakoetta Brahmana Gang Manatan (TKP I). Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gang Tengguli (TKP II).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP JH. Pardede, Rabu (11/2/2026).
Barang Bukti Disita dari Dua Lokasi
Dari hasil penggerebekan di TKP I, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,64 gram, kaca pirex berisi sisa pembakaran, plastik klip berisi pecahan diduga ekstasi seberat 0,19 gram, dua perangkat vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 15,23 gram, satu alat hisap (bong), serta sejumlah unit telepon genggam.
Sementara dari pengembangan di TKP II, petugas kembali menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 7,99 gram yang disembunyikan di dalam rumah. Selain itu, turut diamankan satu penutup horden berbahan plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Secara keseluruhan, jumlah sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai hampir 8,63 gram, belum termasuk barang bukti lainnya.
Komitmen Berantas Narkoba di Kabupaten Karo
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(Surya)












