Daerah  

Raja Luad 11 Huta Pertanyakan Pola Kemitraan PT Torganda Pasca Insiden Penyerangan PAM

Pasca konflik di Tambusai Timur, masyarakat adat minta kejelasan regulasi kemitraan dan penghormatan tanah ulayat sesuai Putusan MK

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Pasca terjadinya penyerangan terhadap petugas Pengamanan (PAM) di salah satu pos penjagaan lahan kelola perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sejumlah raja luad yang tergabung dalam 11 huta kembali mempertanyakan regulasi serta aturan dalam pola kemitraan pengelolaan lahan perkebunan dengan manajemen perusahaan.

Pertanyaan tersebut mencuat bukan tanpa dasar. Para raja luad merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, yang secara fundamental menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah tanah ulayat masyarakat hukum adat (MHA). Putusan ini dinilai memperkuat hak komunal masyarakat adat atas tanah, sekaligus menolak klaim sepihak tanpa persetujuan adat.

Salah seorang raja luad dari salah satu huta di Desa Tambusai Timur, H. Porkot, menilai bahwa pasca berbagai putusan pengadilan—baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK)—posisi masyarakat hukum adat semakin kuat secara hukum. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan kembali kejelasan dan konsistensi aturan pola kemitraan PT Torganda dalam pengelolaan lahan perkebunan yang juga mencakup tanah ulayat.

Menurut H. Porkot, bersama para raja luad lainnya, masyarakat adat saat ini tengah mengantisipasi potensi tumpang tindih kewenangan pengelolaan lahan, khususnya dengan kehadiran mitra Kerja Sama Operasi (KSO) yang dibentuk oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN) sebagai representasi negara.

“Pasca penyitaan yang dilakukan Satgas PKH terhadap alih fungsi kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dinilai nakal, tentu ini berdampak pada pengelolaan lahan perkebunan PT Torganda. Termasuk tanah ulayat yang kepemilikannya telah ditunjuk sesuai aturan masyarakat hukum adat kepada seluruh raja luad di 11 huta,” ujar H. Porkot kepada wartawan, Kamis (05/02/2026).

Ia menegaskan bahwa sejak awal pelepasan lahan untuk pola kemitraan pada tahun 1995, masyarakat adat telah menjalankan peran aktif, termasuk dalam hal pengamanan lahan perkebunan. Karena itu, keberadaan petugas PAM dari unsur masyarakat desa memiliki dasar legalitas dan historis yang jelas.

Namun demikian, keberadaan sejumlah personel keamanan di lingkungan afdeling perkebunan yang diduga berasal dari mitra KSO, turut menjadi sorotan serius. H. Porkot mengingatkan agar kehadiran pihak luar tidak melanggar kesepakatan awal yang telah disetujui bersama.

“Kami tidak mempermasalahkan keberadaan petugas keamanan selain dari masyarakat desa. Tapi jangan sampai melanggar aturan yang sejak awal telah disepakati, agar konflik tidak terjadi di kemudian hari,” tegasnya.

Para raja luad dari 11 huta berharap, baik manajemen PT Torganda maupun seluruh mitra KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dapat menjalankan seluruh regulasi dan detail aturan yang ditetapkan pemerintah terkait pengelolaan lahan perkebunan.

Mereka juga menekankan pentingnya tidak menghilangkan unsur komunal masyarakat hukum adat, khususnya di Desa Tambusai Timur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *