BANGKINANG, DetakPatriaNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bangkinang, Jumat (6/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 9 paket sabu dengan berat total 34,83 gram.
Kedua pelaku diketahui berinisial AN (37) dan MA (46). Mereka ditangkap di Jalan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku ini merupakan pengedar barang haram jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kelurahan Pasir Sialang,” ujar AKP Markus Sinaga.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan AN yang berada di pinggir Jalan Kampung Koto Sitonang Lingkungan Teratak,” ungkap Kasat.
Saat hendak diamankan, AN sempat berupaya melarikan diri sambil membuang sesuatu ke arah sebelah kanannya. Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Tak hanya itu, AN juga sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menggapai senjata tajam yang sebelumnya dijatuhkannya saat proses penangkapan.
“Pelaku sempat berupaya melawan petugas dengan mencoba meraih senjata tajam yang dijatuhkannya,” jelas AKP Markus.
9 Paket Sabu Diamankan
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan interogasi awal yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 34,83 gram.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial MA dengan sistem “lempar” di kawasan lapangan bola kaki Senapelan, Kota Pekanbaru.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku MA,” tambahnya.
Petugas kemudian mengamankan MA. Dalam interogasi, MA mengakui perannya sebagai pengendali sekaligus pihak yang menyerahkan sabu kepada AN.
Dijerat UU Narkotika
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.***(Surya)












