Polsek Tandun Amankan Pria, Sabu 3,04 Gram Disita

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Polsek Tandun mengamankan seorang pria berinisial S (40) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,04 gram dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di kantong belakang sebelah kanan. Berdasarkan keterangan awal, pria tersebut mengaku menyimpan barang itu untuk digunakan bersama teman-temannya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine sementara. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria tersebut positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memberantas narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pria berinisial S beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *