KAMPAR, DetakPatriaNews.com – Polsek Tambang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Kampar dan sekitarnya, Selasa (12/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 16 paket sabu-sabu dan 22 pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial IM (23), DE (31), dan EL (33). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra bersama anggota melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan IM di Desa Kualu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi tiga pil ekstasi beserta barang bukti lainnya.
Dua Terduga Pelaku Kembali Diamankan
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap IM, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika, yakni DE dan EL.
Tim kemudian bergerak ke Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, dan mengamankan kedua pria tersebut.
Dari DE, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi kaca pirex. Sementara itu, dari EL ditemukan tiga pil ekstasi berwarna merah muda.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut diduga saling berkaitan dalam kasus narkotika tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek, hasil interogasi awal menyebutkan bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang pria berinisial AM.
AM Masuk Daftar Pencarian Orang
Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas mendatangi rumah AM. Namun, pria yang disebut dalam pemeriksaan itu telah melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tambang.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu-sabu, 22 pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi selanjutnya membawa ketiga pria yang diamankan beserta barang bukti ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut direncanakan dilimpahkan ke Polres Kampar.
Kapolsek Tambang menyebutkan bahwa para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kepolisian mengimbau warga untuk melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika kepada aparat berwenang.***(SPA)
Sumber: Polres Kampar













