SatresNarkoba Polres Rohul Tangkap Terduga Pengedar Sabu 5,66 Gram

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial JA alias I (42) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (12/10/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor total 5,66 gram, timbangan digital, plastik klip bening, sendok dari pipet plastik, tas merah, uang tunai Rp550 ribu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB. Tim operasional yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H., bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JA di sebuah rumah di Desa Kota Intan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial O yang disebut berada di Kecamatan Ujung Batu. Sementara itu, hasil tes urine terhadap JA menunjukkan positif metamfetamina.

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Peredaran Narkoba

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H., mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Pihak kepolisian meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya, JA disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam keterangan kasus.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.***(SPA)

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *