Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Sabu, 18 Paket Disita

SIAK HULU, DetakPatriaNews.com – Polsek Siak Hulu menangkap seorang pria berinisial SP (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (13/10/2026) malam. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat kotor total 3,12 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siak Hulu sekitar pukul 18.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Samapta melakukan penyelidikan di kawasan Kampung Baru, Desa Kepau Jaya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek rumah SP. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Di dalam kamar tersangka, polisi menemukan sembilan paket sedang dan sembilan paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu timbangan digital, satu telepon genggam merek Oppo, satu dompet tangan, dua kotak rokok merek SLAVA, dua kaca pirex, satu mancis, satu alat isap bong, serta satu sendok yang terbuat dari sedotan bening.

Diduga Beli Sabu Rp1,5 Juta di Pekanbaru

Dalam pemeriksaan awal, SP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membeli sabu-sabu di kawasan Panger, Pekanbaru, seharga Rp1.500.000.

Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil yang diduga disiapkan untuk diedarkan dengan harga jual berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket.

Hasil tes urine terhadap SP juga menunjukkan hasil positif amfetamin. Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, SP diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga menggunakan narkoba.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Polres Kampar.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ia menegaskan bahwa informasi warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat berwenang.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba.***(SPA)

Sumber: Polres Kampar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *