Polres Rohul Tangkap Pria 51 Tahun, Sabu 5,68 Gram Disita

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (7/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (5/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Pematang Tebih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasional yang dipimpin Kanit I Resnarkoba IPDA Sudarma Wijaya, S.H., M.H., melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan S, yang diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di desa setempat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor barang bukti tersebut mencapai 5,68 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, tiga pak plastik klip bening, satu kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong dari botol plastik, satu sendok berbahan besi, satu mancis, serta uang tunai sebesar Rp634.000.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor.

Tersangka Sebut Sabu Diperoleh dari Pekanbaru

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Melalui Kasatresnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Peran serta masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.***(SPA)

Sumber: Polres Rokan Hulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *