Pekanbaru, DetakPatriaNews.Com – Seorang wanita muda dianiaya oleh suami sirinya didalam mobil, kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut di jalan Riau Pekanbaru pada hari Minggu, 8 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB.
Korban seorang wanita yang berinisial AL (19) menderita luka bekas gigit sampai membiru dibagian kaki kanan, leher dicekik dan dicakar, memar dibagian lengan sebelah kiri serta dibagian kepalanya di hantam dengan power bank oleh LJ (37) warga jalan Karet, Kota Baru, Pekanbaru Kota.
Setelah kejadian tindak penganiayaan terhadap korban AL yang mengaku berasal dari Jawa Timur ini, lalu Korban diantar oleh warga ke unit PPA Reskrim Polresta Pekanbaru, kedatangan korban terima dengan baik oleh Personil Unit PPA Reskrim Polresta Pekanbaru, dikarenakan si Korban ini tidak mempunyai sanak saudara di Pekanbaru, maka Aipda Alwi Dharma menghubungi Wakil Ketua Umum Gelora Kemasyarakatan (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Ricka Parlina untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Selanjutnya Korban membuat laporan dan sudah dilakukan Visum, Wakil Ketua Germas PPA Ricka Parlina yang didampingi oleh Bendahara DR HC Kyai Andi Sidomulyo setalah membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Reskrim Polresta Pekanbaru, lalu Korban dibawa ke rumah singgah milik Germas PPA di Pekanbaru.
Ricka Parlina mengatakan “Menurut informasi yang kami terima, bahwa tersangka LJ telah melarikan diri, Kami berharap agar tersangka segera ditemukan dari pelariannya dan selanjutnya diproses hukum, sesuai yang tertuang dalam Undang undang yang berlaku di Negara Indonesia ini”.
“Kami dari Germas PPA siap melakukan pendampingan kepada Korban penganiayaan ini sampai selesai ke persidangan nanti” Papar Ricka Parlina.***(Surya)












