Kampar – DetakPatriaNews
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kasus ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial NA (15) diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria bernama MG (27).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban, HD, mendapati anaknya sedang berada di ruang tamu pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Merasa curiga, sang ibu menanyakan hubungan anaknya dengan MG.
“Korban kemudian mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan dengan MG. Mendengar hal itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar,” jelas AKP Gian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kampar segera melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah ke keberadaan MG di rumah kakaknya di Sei Jernih. Pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin AIPDA Syamsul Bahri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumah kakaknya tanpa perlawanan, didampingi Ketua RT setempat. Saat ini sudah kami bawa ke Mapolres Kampar untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
MG saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukumnya.***(Surya)












