Pengedar Sabu di Ujung Batu Diciduk Polisi, 2,58 Gram Barang Bukti Diamankan

DetakPatriaNews.com, Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 22 Juni 2025, seorang pria berinisial AD (40) berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., yang didampingi oleh Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AD. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat kotor 2,58 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap (bong), 1 lembar tisu, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru,” ujar AKP Repelita Ginting.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WL yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Rokan Hulu. Kami berharap, dengan adanya penindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap,” tambah Kasat Resnarkoba.

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *