Miliki Shabu 34 Paket Pria Ini Diringkus Personil Polsek Tambusai

detakpa2 | 28 September 2024, 03:37 am | 22 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Seorang pria berinisial HM umur 35 tahun berhasil diringkus oleh Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, pada hari Jum’at 27 September 2024 sekira pukul 00.10 WIB, Terkait kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH menjelaskan, “Tersangka HM telah diamankan di salahsatu jalan belakang peron dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokanhulu, pada hari Jum’at 27/9/2024 sekitar pukul 00.10 WIB”.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HM ditemukan barang bukti yang diduga Shabu 34 paket seberat 9,78 gram dan uang yang diduga hasil penjualan Shabu sebanyak 1 juta rupiah, serta diamankan barang bukti lainya,” Terang AKP Effendi Lupino SH.

“Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Papar AKP Effendi Lupino SH.***(Surya)

Berita Terkait