Polres Rokan Hulu Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

detakpa2 | 20 May 2025, 13:37 pm | 629 views

ROKAN HULU, DETAKPATRIANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pria berinisial JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H.

Kronologi Kejadian

Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu bernama N br. Manullang, yang melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial K, berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar, tidak pulang ke rumah sejak berpamitan pergi ke sekolah pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah berbagai upaya pencarian dilakukan, termasuk mendatangi teman-teman korban dan mencoba menghubungi ponsel anaknya yang tidak aktif, N br. Manullang akhirnya melapor ke Polres Rokan Hulu melalui IPDA Sarlin Sihotang, Paur Humas Polres Rohul.

Penyelidikan dan Penangkapan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Rohul langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik akhirnya menemukan korban bersama seorang pria berinisial JS.

Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Penangkapan disaksikan langsung oleh ibu kandung korban. Dari hasil interogasi awal, tersangka JS mengakui telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban secara berulang, bahkan membawa korban ke wilayah Pekanbaru.

Pengakuan dan Barang Bukti

Korban K turut menjelaskan kepada ibunya bahwa dirinya telah diperlakukan seperti layaknya hubungan suami istri oleh tersangka JS. Berdasarkan keterangan tersebut, Unit PPA segera membawa tersangka ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:

1 (satu) helai baju lengan panjang warna merah muda motif bunga

1 (satu) helai celana panjang warna hitam

Proses Hukum

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.***(Surya)

Berita Terkait