

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Keresahan masyarakat Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, terhadap aktivitas mencurigakan pasangan suami istri berujung pada penangkapan dramatis oleh jajaran Polsek Kepenuhan.
Informasi dari warga pada Kamis, 1 Mei 2025, menyebutkan bahwa pasangan suami istri bernama MY alias Atin (47) dan YL alias Ayu (31) diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediaman mereka yang berada di Simpang PT. SJI-COY, Dusun Durian Canggai.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan AKP H. Ulik Iwanto, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi, S.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian penyelidikan yang mendalam dan terstruktur, diperoleh informasi akurat yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkoba.
Pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, Kapolsek AKP H. Ulik Iwanto SH MH memimpin langsung Tim Sparta Polsek Kepenuhan untuk melakukan penggerebekan di rumah pasangan tersebut. Dalam penggeledahan awal, MY alias Atin dan YL alias Ayu enggan mengakui keberadaan barang haram tersebut. Namun, tim berhasil menemukan satu alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex, tiga buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.110.000 di dalam sebuah dompet cokelat.
Kejadian menarik terjadi ketika anak mereka yang masih berusia 7 tahun mendatangi lokasi dan bertanya kepada petugas, “Bapak cari apa?” Saat ditanya balik oleh Ipda Rezi Fahmi, anak tersebut mengungkap bahwa sang ibu sering menyimpan barang di kamar mandi. Petunjuk ini membawa tim pada temuan penting.
Saat memeriksa kamar mandi, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus dalam gulungan uang pecahan Rp.2.000 di dalam mesin cuci. Setelah penemuan itu, akhirnya YL mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang merupakan sisa dari hasil penjualan dan pemakaian bersama suaminya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK SH M.Si Melalui Kapolsek Kepenuhan AKP. H. Ulik Iwanto SH, MH mengatakan “Pasangan suami istri tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Kepenuhan”.
Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan AKP Ulik Iwanto mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. “Tanpa dukungan dan laporan dari masyarakat, kami tidak bisa bekerja optimal. Ini adalah bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” ujarnya.
