Polsek Rambah Hilir Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Alat Bukti Lainnya

detakpa2 | 21 April 2025, 03:23 am | 840 views

Rambah Hilir, DetakPatriaNews.com — Polsek Rambah Hilir di bawah pimpinan IPDA Jonnes, SH kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek IPDA Jonnes langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Hasilnya, seorang pria berinisial SJP (37), warga Desa Rambah Muda, berhasil diamankan. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 7,06 gram,

Satu unit timbangan digital,

Satu set alat hisap (bong),

Plastik klip kecil siap edar,

Uang tunai sebesar Rp600.000,- yang diduga hasil transaksi sabu,

Satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Selain sebagai pengedar, SJP juga diketahui merupakan pengguna aktif narkoba. Hal ini dibuktikan melalui hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., MH melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes, SH mengapresiasi keberhasilan tim dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Rambah Hilir. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar IPDA Jonnes.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pemuda, untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rambah Hilir kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, demi menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Berita Terkait