Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Batang Kumu, 20 Paket Siap Edar Diamankan

detakpa2 | 15 April 2025, 01:51 am | 1506 views

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com Komitmen kuat Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin malam (14/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di desa tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI alias IL (21), warga asal Rantau Prapat, Sumatera Utara, yang kini berdomisili di Batang Kumu. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto, SH, tim langsung bergerak cepat ke lokasi. Hasil penggeledahan di rumah tersangka membuahkan hasil. Polisi menemukan 20 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, 2 plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merk Dji Sam Soe, dan satu tas sport warna dongker yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka IL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HR. Namun, hingga kini HR belum berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut. IL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK., SH., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Peredaran narkoba harus kita hentikan bersama, karena merusak masa depan generasi muda,” tegas AKP Repelita.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal,” tambahnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

 

Berita Terkait