Polres Rokan Hulu Tangkap Pengguna Sabu di Desa Koto Tinggi

detakpa2 | 19 March 2025, 12:35 pm | 1005 views

Rokan Hulu – DetakPatriaNews.Com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Tepelita Ginting, SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tersangka yang diamankan adalah SH alias AD (51), warga Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram
  • Satu buah kaca pirek
  • Satu set alat hisap (bong) dari botol plastik
  • Satu buah mancis
  • Satu tabung rokok merek Gudang Garam

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial CD. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap CD yang diduga sebagai pemasok sabu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tepelita Ginting, SH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kepedulian ini menunjukkan kesadaran yang tinggi akan bahaya narkotika. Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Ginting.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Rokan Hulu dapat terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik.

(Redaksi DetakPatriaNews)

Berita Terkait