

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Dalam rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 (TRLK-25), Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial RG alias PE (37), yang merupakan residivis, kembali diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (02/03/2025) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, IPDA Rezi Fahmi, SH, sekitar pukul 10.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto, SH, yang memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Rezi Fahmi, SH, mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak.
Seorang personel kepolisian yang menyamar sebagai pembeli berhasil menghubungi tersangka dan mengatur pertemuan di depan salah satu rumah warga di Sei Kuning, RT 001 RW 004, Kelurahan Kepenuhan Tengah. Ketika tersangka tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda PCX putih, tim langsung melakukan penyergapan.
Saat diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu ke tanah, namun aksinya tidak luput dari pengawasan petugas. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram
- 12 (dua belas) plastik klip kosong
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna putih
- 1 (satu) unit handphone Infinix Note 40S warna hijau
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX putih dengan nomor polisi BM 2048 MAC
Hasil tes urine terhadap RG alias PE menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Lilis. Namun, upaya pencarian terhadap Lilis masih belum membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, RG alias PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi mendapat hukuman lebih berat. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto, SH, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu. Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan mendukung aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredarannya.
(Redaksi DetakPatriaNews.Com)
