Satgas Pangan Polri Ungkap Dugaan Pengoplosan Beras, Potensi Kerugian Capai Rp99,35 Triliun Per Tahun

Penyidikan dilakukan usai temuan ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat beras dari berbagai merek terkenal di pasaran

Jakarta | DetakPatriaNews – Satgas Pangan Polri secara resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat kemasan pada beras jenis premium dan medium yang beredar di pasaran.

Langkah tegas ini diambil usai investigasi intensif dilakukan pada 6 hingga 23 Juni 2025 di 10 provinsi yang tersebar di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras berhasil dikumpulkan.

“Potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik pengoplosan beras ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/7/2025).

Beras dari PT PIM, PT FS, dan Toko SY Disita

Barang bukti pengoplosan diduga berasal dari beras produksi beberapa perusahaan, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY. Selain itu, sejumlah merek terkenal turut diamankan dari pasaran, antara lain:
Setra Ramos,
Setra Ramos Super,
Fortune,
Sovia,
Sania,
Resik,
Setra Wangi,
Beras Setra Pulen Alfamart.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung, dan Polri membuka peluang akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Polri menegaskan bahwa pelaku pengoplosan beras dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus.

Pertama, Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Kedua, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Komitmen Satgas Pangan Polri

Brigjen Helfi menegaskan, Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik perdagangan pangan di Indonesia, khususnya komoditas beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

“Langkah hukum ini untuk menjamin perlindungan konsumen, menegakkan keadilan, serta menjaga stabilitas harga pangan nasional,” tutupnya.***(Surya)

Sumber: Divisi Mabes Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *