Jakarta, DetakPatriaNews.Com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Instruksi ini disampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menekankan bahwa media merupakan mitra strategis kepolisian sekaligus salah satu sumber utama informasi serta literasi bagi masyarakat.
Polri: Wartawan Harus Mendapat Perlindungan Penuh
Dalam keterangannya, Brigjen Trunoyudo meminta seluruh personel Polri di lapangan untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Media adalah mitra strategis kami. Karena itu, Polri berkomitmen untuk memastikan wartawan bisa bekerja dengan aman tanpa hambatan maupun intimidasi,” ujar Trunoyudo.
Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi
Polri menegaskan kembali bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya komitmen perlindungan ini, diharapkan hubungan antara aparat kepolisian dan insan pers semakin erat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sinergi Polri dan Media untuk Kepentingan Publik
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Polri juga berperan dalam memastikan informasi yang sampai ke masyarakat bersifat edukatif dan terpercaya. Sinergi dengan media diharapkan dapat menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan.
“Polri akan terus membangun komunikasi yang baik dengan insan pers sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tutup Brigjen Trunoyudo.***(Surya)
Sumber: Divisi Humas Polri












