BURU, DetakPatriaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengungkap dalang di balik aksi pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya pada Minggu (20/4), menyampaikan bahwa otak pelaku pembakaran adalah seorang bendahara KPU berinisial RH (48). RH diketahui menyuruh dua orang pria, SB (45) dan AT (42), untuk melaksanakan aksi pembakaran tersebut.
“RH mempersiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin yang kemudian diserahkan kepada SB dan AT. Keduanya masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang dan membakar bagian plafon serta bagian bawah kantor,” ujar AKBP Sulastri.
Menariknya, menurut keterangan pihak kepolisian, tidak ada imbalan uang yang diberikan RH kepada dua eksekutor tersebut. SB dan AT melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki utang budi kepada RH.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, Polres Buru masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden yang menghanguskan fasilitas negara tersebut.
(Redaksi | DetakPatriaNews.com)
Kalau ingin ditambahkan foto, kutipan, atau infografik, tinggal beri tahu saja ya.