

Batang – DetakPatriaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MAR, RYAU, dan S berhasil diamankan.
Ketiganya diduga melakukan tindakan bejat tersebut dengan berbagai modus. Mulai dari menjalin hubungan asmara dengan korban, meminta korban mengirimkan foto tanpa busana, hingga berpura-pura merekrut karyawan perempuan untuk dijadikan korban. Modus-modus tersebut digunakan untuk memperdaya korban yang masih berusia di bawah umur.
“Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Polres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Batang, dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di tanah air. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual yang kini kian beragam modusnya.
Redaksi: Surya Patrianto
DetakPatriaNews.com – Mengabarkan Fakta, Membela Kebenaran
