Vendor Lapor Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru ke Mabes Polri, Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penggelapan

detakpa2 | 15 June 2025, 11:11 am | 635 views

Jakarta, DetakPatriaNews.com – Seorang vendor bernama Senopati Adhibayu, melalui penerima kuasanya berinisial RP, resmi melaporkan oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (11/06/2025).

Laporan ini diajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik berinisial GE dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/826/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 12 September 2024.

“Alhamdulillah, melalui penerima kuasa, pengaduan saya telah diterima oleh Kadivpropam Mabes Polri. Bukti penerimaan laporan telah tercantum dengan cap basah masing-masing Nomor: SPSP2/002602/VI/2025/BAGYANDUAN atas dugaan ketidakprofesionalan dan SPSP2/002603/VI/2025/BAGYANDUAN atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Senopati pada Sabtu (15/06/2025).

Kasus Diduga Tidak Konsisten, Laporan dari Penyidikan Kembali ke Penyelidikan

Senopati mengaku kecewa karena proses hukum yang berjalan justru menunjukkan inkonsistensi. Ia menilai, pihak penyidik tidak memberikan penjelasan yang utuh dan transparan terkait perubahan status perkaranya.

Menurut penuturan Senopati, ia awalnya melaporkan dugaan penggelapan oleh PT Allesha Gala Anugrah pada 12 September 2024. Berdasarkan SP2HP yang diterimanya pada 21 Oktober 2024 dengan Nomor: B/919.a/IX/RES.1.11./2024/RESKRIM, disebutkan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024.

Namun, beberapa bulan kemudian, ia kembali menerima surat yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan, termasuk SP2HP tertanggal 14 Januari 2025 (B/919.b/I/RES.1.11./2025/Reskrim) dan 6 Mei 2025 (B/919.c/V/RES.1.11./2025/Reskrim), yang menyebutkan rencana gelar perkara.

“Ironisnya, saya mendapat surat dari Polda Riau tertanggal 7 Mei 2025 dengan Nomor: B/1237/V/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM, yang menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada 5 Mei 2025. Namun sampai hari ini, saya tidak pernah menerima hasil resmi dari gelar perkara tersebut,” jelasnya.

Harapkan Keadilan dan Transparansi

Senopati berharap, melalui pelaporan ke Mabes Polri ini, proses hukum yang dijalaninya selama hampir 10 bulan dapat ditindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan memberikan keadilan.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Semoga laporan ini menjadi titik terang,” pungkasnya.***(Surya)

 

Berita Terkait