Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Pematang Tebih

detakpa2 | 15 February 2025, 17:21 pm | 2529 views

Ujung Batu, DetakPatriaNews.com – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah Sdr. Ngali, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/02/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Rumah milik Sdr. Ngali menjadi sasaran pencurian, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor GL Max berwarna hitam serta satu unit kulkas warna silver.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

Setelah melakukan investigasi, polisi mengidentifikasi dua tersangka utama, yaitu EFS (22) dan DH alias DO Bin BH (32).

Penangkapan Tersangka

Pada Sabtu (15/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa tersangka EFS telah lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Berdasarkan informasi lanjutan, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka DH alias DO yang diketahui bersembunyi di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka DH alias DO mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ia akhirnya berhasil diamankan setelah pengejaran sengit. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sepeda motor GL Max telah dijual oleh EFS, sementara kulkas yang dicuri disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Tranpol.

Tim Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa kulkas. Penyidikan lebih lanjut juga mengarah pada seorang bernama Sdr. IL, namun saat didatangi ke rumahnya, ia tidak ditemukan.

Tersangka DH alias DO kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas Tersangka

  1. EFS (22), Laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Simpang Tranpol, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
  2. DH alias DO Bin BH (32), Laki-laki, tidak bekerja, beralamat di Jalan Durian, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Barang Bukti yang Diamankan

  • 1 (satu) unit sepeda motor GL Max warna hitam.
  • 1 (satu) unit kulkas warna silver.

Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, mengapresiasi kinerja tim Unit Reskrim dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, kami mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Robby.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

(Redaksi: DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait