Tim Resmob Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Bangun Purba

detakpa2 | 18 February 2025, 09:02 am | 619 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Kampung Beringin, Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasus ini bermula pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika pelapor, Andi Putra, menerima telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, ia bangun tidur dan mendapati jendela depan serta jendela samping rumah telah terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa satu unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak yang sebelumnya diletakkan di atas kasur di ruang tamu telah hilang. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi yang mengarah pada terduga pelaku, yakni AX alias AD (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Tangun, Kecamatan Bangun Purba.

Berdasarkan hasil investigasi, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB di Tangun. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo Reno 11 5G warna hijau ombak. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, STrK., SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Polres Rokan Hulu akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Rejoice Manalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta terus menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.

(Redaksi DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait