

Tambusai Utara, DetakPatriaNews.com – Di bawah pimpinan AKP Tony Prawira, STrk., SIK., MH, Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dini hari. Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan PT. Torganda melaporkan adanya seorang pria mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit. Sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, SH., MH, menerima laporan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kapolsek AKP Tony Prawira.
Tim Reskrim bergerak ke lokasi dan pada pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial TN (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, TN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MS (39).
Penangkapan Berlanjut ke Bandar Besar
Berdasarkan informasi dari TN, tim segera bergerak menuju Perkebunan Karet di Damai Jaya, tempat MS diduga sering melakukan transaksi narkoba. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MS sedang menunggu pembeli. Tanpa perlawanan, ia ditangkap, dan saat digeledah ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama SU alias LE (56), yang tinggal di Bandar Selamat, Desa Mahato. Mendapatkan informasi ini, tim Reskrim langsung bergerak ke rumah SU.
Saat tiba di rumah SU, polisi mendapati tiga orang pria berada di dalam kamar, yaitu SU alias LE (56), RA (39), dan AP (24). Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket besar sabu, 1 paket besar sisa pakai, serta 47 butir ekstasi berbagai warna. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai lebih dari Rp42 juta, dan beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam pengakuannya, SU bertindak sebagai bandar, sementara RA berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli. Sedangkan AP adalah seorang pembeli yang baru saja memperoleh satu paket kecil sabu dari SU.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari keseluruhan operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Sabu seberat 23,32 gram (berat kotor)
- 47 butir ekstasi
- Uang tunai Rp45.371.000,-
- Beberapa unit handphone
- Alat konsumsi narkoba
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine mereka menunjukkan positif mengandung narkotika.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagai berikut:
- Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) → Pengedaran dan kepemilikan narkotika
- Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) → Kepemilikan narkotika dalam jumlah besar
- Pasal 132 → Persekongkolan dalam peredaran narkotika
Kapolsek Tambusai Utara Apresiasi Tim Reskrim
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, mengapresiasi kerja keras timnya dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram ini,” ujar AKP Tony.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri pemasok utama dari barang bukti yang ditemukan.
(Redaksi | DetakPatriaNews.com)
